IKATAN MAHASISWA
KABUPATEN
WONOGIRI-JOGJAKARTA
TENTANG ANGGARAN DASAR
Pembukaan
Bahwa
sesungguhnya falsafah Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pandangan Pancasila berarti menegakkan prinsip-prinsip Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dalam
permusyawaratan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai
generasi penerus berkewajiban menjadikan Pancasila sebagai sumber inspirasi,
motivasi, dan nilai kesadaran dalam bernegara, serta
bermasyarakat untuk melakukan segala tindakkan guna memperbaiki keadaan yang
lebih baik sesuai dengan sejarah panggilan bangsa.
Organisasi
IMAGIRI-JOGJAKARTA yang dibangun
sebagai wadah pemersatu antara mahasiswa daerah sekabupaten Wonogiri di
berbagai perguruan tinggi
di Yogyakarta, yang memiliki tanggung jawab yang sama dalam penyelenggaraan, pembinaan dan
pengembangan generasi muda pada umumnya menuju terwujudnya generasi muda yang
berkualitas juga turut serta berpartisipasi dan bertanggungjawab untuk melanjutkan
dan melaksanakan cita-cita pemuda serta mempersiapkan tunas-tunas bangsa yang
cerdas, mandiri, kritis, dinamis, demi tercapainya masa depan yang lebih baik.
Oleh
karena itu organisasi IMAGIRI-JOGJAKARTA yang bertujuan terbinanya persatuan dan kesatuan
pemuda-pemudi Wonogiri yang bertaqwa, kritis, kreatif, cerdas, cakap, dan
bertanggungjawab demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur
Demi
terwujudnya cita-cita tersebut maka didirikanlah IMAGIRI-Jogjakarta yang berasaskan pada pancasila dan
UUD 1945.
Selanjutnya
demi terselenggara segala kegiatan dan menjaga keseimbangan organisasi, maka
perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut
:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEAMPAT
Pasal 1
Ayat 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Kabupaten
Wonogiri-Yogyakarta yang selanjutnya disingkat menjadi IMAGIRI-JOGJAKARTA.
Ayat 2
WAKTU
Organisasi ini bediri di Yogyakarta pada tanggal 1
Mei 2015.
Ayat 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini bertempat
di Yogyakarta.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 2
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
Organisasi ini bersifat Independen.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi IMAGIRI-JOGJAKARTA adalah terwujudnya generasi
yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kritis, kreatif, cerdas, cakap, dan
bertanggung jawab
demi kemajuan kabupaten Wonogiri.
Pasal 5
Misi IMAGIRI-JOGJAKARTA adalah :
1.
Meningkatkan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mempererat
rasa kekeluargaan dan persatuan mahasiswa kabupaten Wonogiri di Yogyakarta.
3.
Menyosialisasikan pendidikan
di Yogyakarta kepada putra-putri Wonogiri.
4.
Menanamkan
rasa tanggungjawab dalam diri setiap anggota.
5.
Memperkenalkan
daerah dan kebudayaan kabupaten Wonogiri di Yogyakarta.
6.
Membentuk
generasi yang terdidik untuk dikembangkan di kabupaten Wonogiri.
BAB IV
FUNGSI
Pasal 6
Organisasi ini berfungsi sebagai wadah komunikasi
antar mahasiswa di berbagai pergururan tinggi di Yogyakarta yang berasal dari
kabupaten Wonogiri.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota IMAGIRI-Jogjakarta adalah mahasiswa di berbagai
perguruan tinggi
di Yogyakarta yang berasal dari
kabupaten Wonogiri dan terdaftar sebagai anggota IMAGIRI.
Pasal 8
Hak anggota :
a.
Hak
untuk mendapatkan informasi.
b.
Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
c.
Hak mendapatkan
pembelaan.
d.
Setiap
anggota berhak mengajukan pendapat atau suara terhadap kepengurusan IMAGIRI-Jogjakarta
Pasal 9
Kewajiban :
a.
Setiap
anggota menjaga nama baik IMAGIRI-Jgjakarta.
b.
Seluruh
anggota turut berpartisipasi dalam kegiatan IMAGIRI-Jogjakarta.
c.
Menaati
Anggaran Dasan dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi lainya yang
tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasan dan Anggaran Rumah Tangga.
d.
Seiap
anggota berkeajiban mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang menyangkut
organisasi.
BAB VI
STRUKTUR DAN
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Struktur organisasi IMAGIRI-Jogjakarta terdiri dari
:
a.
Dewan
pelindung : Bupati Wonogiri
b.
Dewan
Pembina :
c.
Ketua
Umum
d.
Wakil
Ketua
e.
Sekertaris
f.
Bendahara
Umum
g.
Divisi-divisi
Hal-hal lain yang mengenai struktur organisasi
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Kelengkapan organisasi terdiri dari :
a.
Musyawarah
Anggota
b.
Rapat
Penguus
c.
Musyawarah
Luar Biasa
Hal-hal lain mengenai kelengkapan organisasi diatur
dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Organisasi ini dipimpin oleh Ketua Umum.
Pasal 13
Masa kepengurusan
ketua umum selama 1 tahun dan bisa diilih kembali maksimal 2 periode.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
1.
Musyawarah
anggota merupakan kekuasaan tertinggi organisasi. Dilaksanakan maksimal setiap
1 periode.
2.
Rapat
kerja umum (proker).
3.
Rapat
rutin yaitu raat yang bertujuan untuk menyolidkan anggota IMAGIRI-Jogjakarta.
4.
Rapat
pleno yaitu rapat yang diadakan setiap 6 bulan sekali untuk mendengarkan laporan pengurus.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 14
Organisasi ini mempunyai lambang dan atribut yng
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
SUMBER DANA
Pasal 15
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1.
Iuran
anggota.
2.
Sumbangan
tidak mengikat.
3.
Usaha-usaha
yang tidak mengikat.
4.
Pemerintah
daerah.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 16
Perubahan anggaran dasar diptuskan dalam usyawaah
anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota IMAGIRI-Jogjakarta
yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar
aan diatur dalam anggaan rumah tangga.
IKATAN MAHASISWA KABUPATEN
WONOGIRI-JOGJAKARTA
TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
Lambang organisasi IMAGIRI-Jogjakarta terdiri dari :
1.
Bintang
bersudut 5 bewarna kuning emas, sebagai lambang Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Gunungan
wayang berwarana kuning emas, sebagai pernyataan bahwa rakyat Wonogiri menjunjung
tinggi kebudayaan Nasional.
3.
Keris
lekuk berwarna putih sebagai lambang semangat kepahlawanan yang dijiwai sebmangat
Pancasila.
4.
Setangkai
kapas terdiri dari 17 kuntum berwarna putih perak dengan selingan daun berwarna
hijau sebelah kanan.
5.
Setangkai
padi terdiri atas 45 butir berwarna kuning emas.
6.
Pena
dan buku melambangkan pendidikan yang berarti mhasiswa Wonogiri menjunjung tinggi
pendidikannya.
7.
Segi
lima melambangkan toga yaitu tujuan IMAGIRI-Jogjakarta dalam mencapai cita-cita
sebagai generasi yang dapat mewjudkan visi dan misi IMAGRI-Jogjakarta.
Pasal 2
Lambang tersebut di atas pada Pasal 1
dipergunakan dalam bendera, jaket, bedge, vandal, dan benda-benda lain yang
menunjukkan identitas organisasi ini.
Pasal 3
Bentuk dan warna, penjelasan tata cara pengaturan
lebih lanjut jenis atribut tersebut pada Pasal 2 ditetapkan dalam peraturan
organisasi ini.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Persyaratan untuk menjadi amnggota meliputi :
1.
Mahasiswa
yang berasal dari kabupaten Wonogiri yang berada di Yogyakarta.
2.
Mematuhi
AD/ ART.
3.
Sanggup
mematuhi seagala jenis aturan-aturan organisasi.
4.
Ikut
serta/ berperan aktif dalam segala kegiatan IMAGIRI-Jogjakarta.
Pasal 5
Hak anggota :
1.
Anggota
berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi.
2.
Mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul dan saran.
3.
Mengusulkan
dan diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus.
Pasal 6
Kewajiban anggota :
1.
Menaati
dan melaksanakan seluruh keputusan-keputusan organisasi.
2.
Menaati
dan melaksanakan AD/ ART.
3.
Membantu
pengurus untuk melaksanakan tugas-tugas
organisasi.
4.
Memelihara
rasa kekeluargaan serta persatuan dan kesatuan.
5.
Memiliki
loyalitas dan dedikasi yang tingi.
6.
Menghadiri
musyawarah anggota dan rapat-rapat organisasi.
7.
Menjaga
nama baik organisasi.
8.
Membayar
iuran rutin setiap kumpul.
Pasal 7
Anggota organisasi ini berhenti karena :
1.
Meninggal
dunia.
2.
Atas
permintaan sendiri secara tertulis/ mengundurkan diri (dengan alasan yang bias diterima
dalam musyawarah luar biasa IMAGIRI-Jogjakarta)
3.
Mencemarkan
nama baik organisasi.
BAB III
SANKSI-SANKSI
Pasal 8
Sanksi yang diberikan berupa :
1.
Diberi
Surat Peringatan (SP) maksimal 3x.
2.
Dikeluarkan
dari keanggotaan IMAGIRI-Jogjakarta
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 9
Pengurus organisasi ini dipimpin oleh seorang ketua
umum.
Pasal 10
Tugas dan kewajiban pengurus yaitu : melaksanakan
hasil musyawarah anggota, dan rapat organisasi.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 12
Penggunaan hak bicara dan hak suara peserta
Musyawarah Anggota seperti yang diatur dalam BAB II Anggaran Rumah Tanga ini
dalam peraturan tata tertib.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 13
Sumber dana organisasi ini akan diperoleh dari :
1.
Iuran
anggota dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
2.
Usaha-usaha
yang halal yang tidak bisa bertentangan dengan AD/ ART organisasi.
3.
Hal-hal
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib
dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
BAB VII
MEKANISME MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 14
1.
Musyawarah
anggota dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.
2.
Musyawarah
luar biasa.
BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 15
Tata cara pemilihan pengurus organisasi ini
ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Anggota.
BAB IX
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi lainnya.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah
Anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan :
Yogyakarta, 1 Mei 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar