Download

PROFIL IMWJ

IKATAN MAHASISWA KABUPATEN
WONOGIRI-JOGJAKARTA
TENTANG ANGGARAN DASAR
Pembukaan
            Bahwa sesungguhnya falsafah Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pandangan Pancasila berarti menegakkan prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dalam permusyawaratan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Sebagai generasi penerus berkewajiban menjadikan Pancasila sebagai sumber inspirasi, motivasi, dan nilai kesadaran dalam bernegara, serta bermasyarakat untuk melakukan segala tindakkan guna memperbaiki keadaan yang lebih baik sesuai dengan sejarah panggilan bangsa.
            Organisasi IMAGIRI-JOGJAKARTA yang dibangun sebagai wadah pemersatu antara mahasiswa daerah sekabupaten Wonogiri di berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta, yang memiliki tanggung jawab yang sama dalam penyelenggaraan, pembinaan dan pengembangan generasi muda pada umumnya menuju terwujudnya generasi muda yang berkualitas juga turut serta berpartisipasi dan bertanggungjawab untuk melanjutkan dan melaksanakan cita-cita pemuda serta mempersiapkan tunas-tunas bangsa yang cerdas, mandiri, kritis, dinamis, demi tercapainya masa depan yang lebih baik.
            Oleh karena itu organisasi IMAGIRI-JOGJAKARTA yang bertujuan terbinanya persatuan dan kesatuan pemuda-pemudi Wonogiri yang bertaqwa, kritis, kreatif, cerdas, cakap, dan bertanggungjawab demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur
            Demi terwujudnya cita-cita tersebut maka didirikanlah IMAGIRI-Jogjakarta yang berasaskan pada pancasila dan UUD 1945.
            Selanjutnya demi terselenggara segala kegiatan dan menjaga keseimbangan organisasi, maka perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEAMPAT
Pasal 1
Ayat 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Kabupaten Wonogiri-Yogyakarta yang selanjutnya disingkat menjadi IMAGIRI-JOGJAKARTA.
Ayat 2
WAKTU
Organisasi ini bediri di Yogyakarta pada tanggal 1 Mei 2015.
Ayat 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini bertempat di Yogyakarta.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 2
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
Organisasi ini bersifat Independen.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi IMAGIRI-JOGJAKARTA adalah terwujudnya generasi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kritis, kreatif, cerdas, cakap, dan bertanggung jawab demi kemajuan kabupaten Wonogiri.
Pasal 5
Misi IMAGIRI-JOGJAKARTA adalah :
1.      Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mempererat rasa kekeluargaan dan persatuan mahasiswa kabupaten Wonogiri di Yogyakarta.
3.      Menyosialisasikan pendidikan di Yogyakarta kepada putra-putri Wonogiri.
4.      Menanamkan rasa tanggungjawab dalam diri setiap anggota.
5.      Memperkenalkan daerah dan kebudayaan kabupaten Wonogiri di Yogyakarta.
6.      Membentuk generasi yang terdidik untuk dikembangkan di kabupaten Wonogiri.
BAB IV
FUNGSI
Pasal 6
Organisasi ini berfungsi sebagai wadah komunikasi antar mahasiswa di berbagai pergururan tinggi di Yogyakarta yang berasal dari kabupaten Wonogiri.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota IMAGIRI-Jogjakarta adalah mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta yang berasal dari kabupaten Wonogiri dan terdaftar sebagai anggota IMAGIRI.


Pasal 8
Hak anggota :
a.    Hak untuk mendapatkan informasi.
b.    Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
c.    Hak mendapatkan pembelaan.
d.   Setiap anggota berhak mengajukan pendapat atau suara terhadap kepengurusan IMAGIRI-Jogjakarta
Pasal 9
Kewajiban :
a.    Setiap anggota menjaga nama baik IMAGIRI-Jgjakarta.
b.    Seluruh anggota turut berpartisipasi dalam kegiatan IMAGIRI-Jogjakarta.
c.    Menaati Anggaran Dasan dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi lainya yang tidak bertentangan dengan  Anggaran Dasan dan Anggaran Rumah Tangga.
d.   Seiap anggota berkeajiban mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang menyangkut organisasi.
BAB VI
STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Struktur organisasi IMAGIRI-Jogjakarta terdiri dari :
a.    Dewan pelindung   : Bupati Wonogiri
b.    Dewan Pembina     :
c.    Ketua Umum
d.   Wakil Ketua
e.    Sekertaris
f.     Bendahara Umum
g.    Divisi-divisi

Hal-hal lain yang mengenai struktur organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Kelengkapan organisasi terdiri dari :
a.    Musyawarah Anggota
b.    Rapat Penguus
c.    Musyawarah Luar Biasa

Hal-hal lain mengenai kelengkapan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Organisasi ini dipimpin oleh Ketua Umum.
Pasal 13
Masa kepengurusan ketua umum selama 1 tahun dan bisa diilih kembali maksimal 2 periode.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
1.    Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi organisasi. Dilaksanakan maksimal setiap 1 periode.
2.    Rapat kerja umum (proker).
3.    Rapat rutin yaitu raat yang bertujuan untuk menyolidkan anggota IMAGIRI-Jogjakarta.
4.    Rapat pleno yaitu rapat yang diadakan setiap 6 bulan sekali untuk mendengarkan laporan pengurus.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 14
Organisasi ini mempunyai lambang dan atribut yng diatur dalam  Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
SUMBER DANA
Pasal 15
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1.    Iuran anggota.
2.    Sumbangan tidak mengikat.
3.    Usaha-usaha yang tidak mengikat.
4.    Pemerintah daerah.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan anggaran dasar diptuskan dalam usyawaah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota IMAGIRI-Jogjakarta yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar aan diatur dalam anggaan rumah tangga.
            IKATAN MAHASISWA KABUPATEN
WONOGIRI-JOGJAKARTA
TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
Lambang organisasi IMAGIRI-Jogjakarta terdiri dari :
1.    Bintang bersudut 5 bewarna kuning emas, sebagai lambang Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Gunungan wayang berwarana kuning emas, sebagai pernyataan bahwa rakyat Wonogiri menjunjung tinggi kebudayaan Nasional.
3.    Keris lekuk berwarna putih sebagai lambang semangat kepahlawanan yang dijiwai sebmangat Pancasila.
4.    Setangkai kapas terdiri dari 17 kuntum berwarna putih perak dengan selingan daun berwarna hijau sebelah kanan.
5.    Setangkai padi terdiri atas 45 butir berwarna kuning emas.
6.    Pena dan buku melambangkan pendidikan yang berarti mhasiswa Wonogiri menjunjung tinggi pendidikannya.
7.    Segi lima melambangkan toga yaitu tujuan IMAGIRI-Jogjakarta dalam mencapai cita-cita sebagai generasi yang dapat mewjudkan visi dan misi IMAGRI-Jogjakarta.
Pasal 2
Lambang tersebut di atas pada Pasal 1 dipergunakan dalam bendera, jaket, bedge, vandal, dan benda-benda lain yang menunjukkan identitas organisasi ini.
Pasal 3
Bentuk dan warna, penjelasan tata cara pengaturan lebih lanjut jenis atribut tersebut pada Pasal 2 ditetapkan dalam peraturan organisasi ini.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Persyaratan untuk menjadi amnggota meliputi :
1.    Mahasiswa yang berasal dari kabupaten Wonogiri yang berada di Yogyakarta.
2.    Mematuhi AD/ ART.
3.    Sanggup mematuhi seagala jenis aturan-aturan organisasi.
4.    Ikut serta/ berperan aktif dalam segala kegiatan IMAGIRI-Jogjakarta.


Pasal 5
Hak anggota :
1.    Anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi.
2.    Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran.
3.    Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus.
Pasal 6
Kewajiban anggota :
1.    Menaati dan melaksanakan seluruh keputusan-keputusan organisasi.
2.    Menaati dan melaksanakan AD/ ART.
3.    Membantu pengurus untuk melaksanakan  tugas-tugas organisasi.
4.    Memelihara rasa kekeluargaan serta persatuan dan kesatuan.
5.    Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tingi.
6.    Menghadiri musyawarah anggota dan rapat-rapat organisasi.
7.    Menjaga nama baik organisasi.
8.    Membayar iuran rutin setiap kumpul.

Pasal 7
Anggota organisasi ini berhenti karena :
1.    Meninggal dunia.
2.    Atas permintaan sendiri secara tertulis/ mengundurkan diri (dengan alasan yang bias diterima dalam musyawarah luar biasa IMAGIRI-Jogjakarta)
3.    Mencemarkan nama baik organisasi.
BAB III
SANKSI-SANKSI
Pasal 8
Sanksi yang diberikan berupa :
1.    Diberi Surat Peringatan (SP) maksimal 3x.
2.    Dikeluarkan dari keanggotaan IMAGIRI-Jogjakarta
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 9
Pengurus organisasi ini dipimpin oleh seorang ketua umum.
Pasal 10
Tugas dan kewajiban pengurus yaitu : melaksanakan hasil musyawarah anggota, dan rapat organisasi.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 12
Penggunaan hak bicara dan hak suara peserta Musyawarah Anggota seperti yang diatur dalam BAB II Anggaran Rumah Tanga ini dalam peraturan tata tertib.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 13
Sumber dana organisasi ini akan diperoleh dari :
1.    Iuran anggota dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
2.    Usaha-usaha yang halal yang tidak bisa bertentangan dengan AD/ ART organisasi.
3.    Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
BAB VII
MEKANISME MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 14
1.    Musyawarah anggota dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.
2.    Musyawarah luar biasa.
BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 15
Tata cara pemilihan pengurus organisasi ini ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Anggota.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi lainnya.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.



            Ditetapkan :


Yogyakarta, 1 Mei 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar